Abu Dhabi: Otoritas Jasa Keuangan Bekerja Membuat Peraturan Kriptocurrency dan ICO
Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (FSAS) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM) sedang mempersiapkan seperangkat peraturan untuk kripto, Penawaran Koin Awal (Initial Coin Offeringings / ICO) dan pertukaran kriptografi, menurut sebuah pengumuman resmi yang dipublikasikan pada hari Minggu, 11 Februari.
Saat mengembangkan peraturan, FSRA bermaksud untuk bekerja sama dengan institusi dan individu terkait yang terkait dalam industri kriptografi, menurut pengumuman tersebut. Regulator keuangan tidak menentukan kapan peraturan tersebut diharapkan akan dirilis.
FSRA sebelumnya mengeluarkan peringatan tentang risiko ICO dan kriptocurrencies pada 9 Oktober 2017, ketika regulator keuangan mulai mempertimbangkan untuk mengembangkan peraturan kripto-nya sendiri.
Dalam pengumuman ADGM mengakui permintaan global akan mata uang digital, yang menyatakan bahwa "mata uang virtual, meski tidak tender legal, memperoleh kepentingan secara global sebagai alat tukar untuk barang dan jasa."
Pada 4 Februari 2018, Securities and Commodities Authority (SCA) UEA menerbitkan sebuah dokumen yang memperingatkan investor, mencatat bahwa mereka harus menanggung semua risiko yang terkait dengan investasi dalam token digital, karena kegiatan penggalangan dana semacam ini belum diatur oleh UEA.
Artikel by : cointelegraph.com
Translate by : vipcryptonews

Tidak ada komentar: